Eps: 15 “Mau Investasi? Belajar dulu dari kasus JIWASRAYA”

Share:

Listens: 0

Ngopi Hukum

Miscellaneous


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat suara soal permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Padahal, sebelumnya, OJK sempat irit bicara mengenai asuransi BUMN tersebut. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun memberikan opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) untuk laporan keuangan 2006-2007 lantaran penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya. Selanjutnya, pada 2008-2009 defisit perseroan semakin lebar, yakni Rp5,7 triliun pada 2008 dan Rp6,3 triliun pada 2009. Melihat kondisi tersebut Jiwasraya mulai melakukan langkah penyelamatan jangka pendek (reasuransi). "Kementerian BUMN menyampaikan kepada direksi Jiwasraya akan tetap mempertahankan kelangsungan usaha dan meminta langkah konkret secara menyeluruh sehingga permasalahan Jiwasraya dapat diselesaikan," tulis OJK dalam dokumen tersebut. Lalu, bagaimana jika kita tetap ingin melakukan Investasi dan tetap merasa aman? Untuk tau lebih lanjut, yuk dengerin Ngopi Hukum PODCAST by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui spotify juga sdh bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: applepodcast, google podcast, breaker, Radio public, dan pocket cast. Selamat mendengarkan! jangan lupa follow podcast ini juga semua medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan facebook: idlc.id untuk memudahkan akses peraturan-peraturan dan artikel-artikel populer yang menarik dari web irmadevitacom, Terimakasih!