Eps: 5 “DIGITAL CONTRACT? Siapa takut...”

Share:

Listens: 0

Ngopi Hukum

Miscellaneous


Episode kali ini dibawakan oleh Irma Devita, SH., MKn, Glenna Martin, SH., MKn, dan Ajeng Wororiani, SH, yang membahas tentang “Digital Contract” yang dimana sekarang Kontrak Tidak Harus Dibuat Secara Tertulis. Banyak orang yang masih salah menafsirkan sebuah kontrak. Di mana, kebanyakan orang Indonesia masih beranggapan bahwa kontrak adalah sebuah bentuk perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tulisan (paper based). Tidak sedikit juga dari mereka yang mengharuskan kontrak dituangkan dalam bentuk akta notaris atau elektronik melalui email. Sedangkan, dalam KUH Perdata Pasal 1313 tidak memberikan penegasan mengenai suatu perjanjian atau kontrak harus dalam bentuk tertulis atau tidak. Di mana, Pasal 1313 KUH Perdata hanya menyebut bahwa “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Untuk tau lebih lanjut dengerin yuk!!! Dan jangan lupa follow podcast ini juga semua medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan facebook: Idlc ID Untuk memudahkan akses peraturan-peraturan dan artikel-artikel populer yang menarik dari web irmadevitacom, Terimakasih!??