Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Share:

Listens: 0

About

Secara ringkas, roses perumusan Pancasila diawali tanggal 29 April 1945 dengan dibentuknya BPUPK. 29 Mei 1945-1 Juni 1945, Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno mengusulkan rumusan Dasar Negara dalam sidang BPUPK I. Selanjutnya pada 22 Juni 1945 panitia 9 mengadakan rapat dan menghasilkan rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar), yang disebut "Piagam Jakarta". BPUPK mengadakan sidang II pada tanggal 10-16 Juli 1945. Hasil sidang BPUPK II, yaitu: 1. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka. 2. Disepakatinya Piagam Jakarta sebagai Mukaddimah (Preambule) Hukum Dasar yang menjadi cikal bakal Pembukaan Undang-Undang Dasar. 3. Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai Undang-Undang Dasar 1945.