Eps 84: "BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PENGALIHAN HAK ORANG YANG HILANG"

Share:

Listens: 0

Ngopi Hukum

Miscellaneous


Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan satu kondisi yang relevan, yaitu frasa ‘ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang’. Selengkapnya dinyatakan begini: “Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan”. Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dikenal juga frasa ‘dinyatakan hilang’ meskipun dalam konteks kehilangan kewarganegaraan. Jadi, dalam hal ini bukan orangnya yang dinyatakan hilang, melainkan kewarganegaraannya. Lalu, bagaimana cara melakukan pengalihan hak orang yang sudah hilang tersebut? Yuk coba kita dengerin di episode terbaru kita, dan langsung dengerin aja pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id Happy Listening! --- Send in a voice message: https://anchor.fm/idlc5/message