Eps: 85 “Apakah Jual Beli Dapat Menggugurkan Sewa?”

Share:

Listens: 0

Ngopi Hukum

Miscellaneous


Jual beli merupakan aktivitas perdagangan yang diatur khusus dalam KUHPerdata, dimana tidak terdapat batasan antara penjual dan pembeli maupun penjual dan dalam melakukan aktivitas. Dapat diartikan bahwa semua orang dapat melakukan aktivitas jual beli yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masingmasing dengan beberapa persyaratan yang telah disepakati oleh para pihak.  Pengertian jual beli terkandung dalam Pasal 1457 KUHPerdata yakni, “suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak lainnya untuk membayar harga yang dijanjikan”. Berdasarkan rumusan Pasal 1457 tersebut, dapat dilihat bahwa jual beli merupakan suatu bentuk perjanjian yang melahirkan kewajiban atau perikatan untuk memberikan sesuatu yang dalam hal ini terwujud dalam bentuk penyerahan kebendaan yang dijual oleh penjual dan penyerahan yang oleh pembeli kepada penjual, karena jual beli didalam hukum adalah salah satu bentuk perjanjian. Lalu, apakah jual beli dapat menggugurkan sewa? Yuk coba kita dengerin di episode terbaru kita, dan langsung dengerin aja pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id Happy Listening! --- Send in a voice message: https://anchor.fm/idlc5/message