Eps: 86 “PEMBAGIAN HARTA GONO GINI”

Share:

Listens: 0

Ngopi Hukum

Miscellaneous


Dalam sebuah pernikahan, harta bersama akan menjadi harta gono-gini bila terjadi perceraian. Hal tersebut dapat diselesaikan melalui jalur persidangan dengan beberapa jenis ketentuan. Terkadang, bahkan memakan waktu lama apabila masih terjadi perselisihan dan sengketa diantara kedua belah pihak. Nantinya pihak pengadilan akan memberikan putusan terkait masalah pembagian harta. Pasangan yang sudah mengantisipasinya sejak dini, biasanya membuat perjanjian pra nikah. Perjanjian pra nikah adalah perjanjian sebelum pernikahan berlangsung yang dibuat oleh kedua belah pihak, dengan isi mengenai kesepakatan yang akan dijalani selama menikah. Perjanjian pra nikah bersifat resmi karena dibuat dan disaksikan di depan notaris. Lalu, bagaimana kalau tidak dibuat Perjanjian Pra Nikah? Apakah seorang suami dapat menuntut untuk bisa mendapatkan hak yang lebih banyak karena merasa telah mencari nafkah seorang diri? Yuk langsung aja kita dengerin pembahasannya di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web idlc.id Happy Listening! --- Send in a voice message: https://anchor.fm/idlc5/message